Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Setelah 15 Tahun di Penjara Napi Terorisme, Langsung Disinggung BNPT

Kebebasan Baasyir ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Editor: Frandi Piring
Internet
Ketua DPD PSI Sulut Melky Pangemanan menilai Abu Bakar Basyir harus keluar dari Indonesia jika tidak taat pada pancasila. 

mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

"Tentunya ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait,

seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama," kata Eddy dalam keterangan resmi Humas BNPT, Kamis (7/1/2021).

Program deradikalisasi tersebut, kata Eddy, di antaranya dengan memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan bahkan kewirausahaan.

"Kami berharap Abu Bakar Baasyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan," kata Eddy.

Diberitakan sebelumnya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.

Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur

atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Abu Bakar Ba'asyir <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bebas' title='Bebas'>Bebas</a> Setelah 15 Tahun di Penjara Napi Terorisme. <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bnpt' title='BNPT'>BNPT</a> titip pesan.

(Foto: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Setelah 15 Tahun di Penjara Napi Terorisme. BNPT titip pesan./KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," terang Rika.

Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Baasyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.

Namun rencana pembebasan Baasyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu,

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved