Nasional
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Setelah 15 Tahun di Penjara Napi Terorisme, Langsung Disinggung BNPT
Kebebasan Baasyir ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini, narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pagi.
Abu Bakar Ba'asyir bebas dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ba'asyir ke luar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berplat nomor B 1642 PIX.
Mobil yang membawa Baasyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir.
Terlihat sejumlah awak media terus mengejar mobil yang membawa Baasyir untuk mendapat sebuah gambar wajahnya.
Kebebasan Baasyir ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
(Foto: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Setelah 15 Tahun di Penjara Napi Terorisme. Iring-iringan mobil yang membawa mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme./TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Usai bebas dari Lapas Gunung Sindur, Baasyir akan menuju Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah.
Baasyir dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011.
Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.
Program Deradikalisasi
Sementara itu Direktur Penegakan Hukum BNPT atau Jubir BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Baasyir.
Eddy mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019.
Program deradikalisasi tersebut, kata Eddy, dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana,