Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Pelanggar Protokol Kesehatan di Zona Merah Bakal Ditindak Tegas, Tim Pemburu Sudah Dibentuk Polda

Pemberlakuan PSBB bakal diterapkan di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Editor: Alexander Pattyranie
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tim gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan PSBB bakal diterapkan di wilayah Jawa-Bali

pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Pasalnya, wilayah ini adalah zona merah penyebaran virus corona/Covid-19.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Tak Ada Tangis, Betapa Tegarnya Elly Lasut dan Hillary Melepas Kepergian Telly Tjanggulung

Baca juga: Digugat Rp 7,7 M karena Cacat Seumur Hidup, Eman Cs Malah Tawarkan Chrissolid Kembali Jadi Nakon

Baca juga: Jokowi: Indonesia Berpotensi Lockdown Jika Penyebaran Covid-19 Tak Terbendung

TONTON JUGA :

Pihak kepolisian pun tak segan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan pada 55 RW yang berada

di zona merah penyebaran Covid-19.

Pihak Polda Metro Jaya bakal membentuk tim khusus.

"Penindakan melalui operasi yustisi akan kita lakukan penindakan dengan tegas.

Kemudian juga ada yang namanya Tim Pemburu yang sudah dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya,

ini akan terus bekerja dengan masif untuk ini semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes

Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved