Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Pelanggar Protokol Kesehatan di Zona Merah Bakal Ditindak Tegas, Tim Pemburu Sudah Dibentuk Polda

Pemberlakuan PSBB bakal diterapkan di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Editor: Alexander Pattyranie
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tim gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. 

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

Tribunmanado.co.id (Tribunnetwork) mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol

kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci

tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

BERITA PILIHAN EDITOR  :

Baca juga: 3 Sosok Jenderal Dijagokan Jadi Kapolri, Lengkap dengan Jumlah Harta Kekayaan Mereka

Baca juga: Berita Lengkap Eks Bupati Mitra Telly Tjanggulung Meninggal,Ternyata Religiusnya Istri Bupati Talaud

Baca juga: Dokter Cantik Manado Zaskia Wurangian, Ceritakan Kisahnya Sebagai Volunter, Bertemu Pasien Covid-19

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan pada Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/01/07/polisi-bakal-tindak-tegas-pelanggar-protokol-kesehatan-pada-zona-merah-covid-19-di-dki-jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved