Pandemi Covid
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, 70 Persen Terapkan WFH
Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluargkan Instruksi Mendagri (Inmendagri)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluargkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Instruksi Mendagri tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Rabu (6/1/2021).
Instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang sebagian besar meliputi pulau Jawa dan Bali.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan inmendagri dikeluarkan bertujuan untuk keselamatan rakyat seiring tren kenaikan kasus dan belum menunjukkan tren penurunan.
“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Benni.
Inmendagri ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Serta, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya.
“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Benni.
Baca juga: Jelang Pertandingan MotoGP 2021, Valentino Rossi Keluhkan Masalah Ini ke Tim Yamaha
Adapun pembatasan sebagaimana dimaksud meliputi pembatasan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Anak sekolah dan guru maupun mahasiswa dan dosen melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/on line.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pandemi Covid-19 atau Virus Corona
Tanggapi Instruksi Mendagri
Mendagri Tito Karnavian
Gubernur DKI Jakarta
nasional
pembatasan sosial
Tahun 2025 Ahli Epidemiologi Prediksi Manusia Baru Bisa Hidup Berdampingan dengan Covid-19 |
![]() |
---|
Sosok Pilot dan Pramugari yang Banting Stir Jadi Kuli dan Penjual Elpiji |
![]() |
---|
Bulan Januari 2021 Sudah 154 Bencana Alam Terjadi di Indonesia, Zona Merah Covid-19 Meningkat Tajam |
![]() |
---|
Miris! Ditolak 10 Rumah Sakit Karena Gejala Covid, Pasien Ini Harus Meninggal di Dalam Taksi Online |
![]() |
---|
Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Mulai Didistribusikan di 32 Provinsi |
![]() |
---|