Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembubaran FPI

Tak Hanya Rekening FPI, Rekening Rizieq Shihab Cs Telah Diblokir PPATK, Ini Rincian yang Diblokir

Semua elemen negara benar-benar dikerahkan pemerintah untuk menutup pergerakan wadah Rizieq Shihab Cs yang telah dilarang

Editor: Aswin_Lumintang
Warta Kota/Nur Ichsan
FOTO Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Semua elemen negara benar-benar dikerahkan pemerintah untuk menutup pergerakan wadah Rizieq Shihab Cs yang telah dilarang oleh pemerintah. Termasuk pembekuan rekening organisasi massa dan individu yang ditelusuri berafiliasi ke FPI.

Apalagi yang terindikasi uang berasal dari tindak pidana.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) memprotes pembekuan rekening ormas yang dibubarkan pemerintah tersebut belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi mengenai pemblokiran rekening tersebut.

Melalui Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah memberi pernyataan tertulis, Selasa (5/12/2021) kepada Tribunnews.com dan mengakui bahwa PPATK telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.

Dalam rilis tersebut, PPATK memiliki kewenangan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," jelas Natsir dalam rilisnya.

Baca juga: 920 Tenaga Kesehatan Bolmong Mulai Divaksin 14 Januari, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan

Baca juga: Agnez Mo Pernah Tolak Bayaran Rp 1 Miliar Hanya untuk Tampil 1,5 Jam di Strip Club: Itu Bukan Aku

 

Dijelaskan, penghentian seluruh aktifitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATKsesuai dengan kewenangaannya.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, menurutnya, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh UndangUndang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Sampai dengan hari ini (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Rekening Dana Kemanusiaan

Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar menjelaskan soal diblokirnya rekening Front Pembela Islam (FPI) sejak kemarin. Adapun rekening yang diblokir jumlahnya satu rekening.

Aziz menjelaskan ada uang yang tak bisa diambil di rekening itu. Ada puluhan juta uang yang tersimpan.

"(Uang itu) untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Pihaknya menduga ada oknum yang mencoba menggarong uang umat. Namun dirinya tak menjelaskan lebih jauh soal siapa yang dimaksud.

"Uangnya mau diambil tidak bisa. Kami duga digarong," tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.

"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.

Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas," pungkasnya. (Ilham Rian/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Blokir Rekening FPI, Ini Pernyataan PPATK, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/06/blokir-rekening-fpi-ini-pernyataan-ppatk?page=all.

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved