Nilai Tukar Petani
Pandemi Covid-19, Daya Beli Petani Sulut Membaik, NTP Tahun 2020 Naik 3,6 Persen
Daya beli petani di Sulawesi Utara pada tahun 2020 membaik kendati tengah menghadapi pandemi Covid-19
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Daya beli petani di Sulawesi Utara pada tahun 2020 membaik kendati tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Hal ini tercermin pada Nilai Tukar Petani (NTP) yang tetap tumbuh meskipun masyarakat Sulut pada umumnya tengah bergelut di tengah pandemi Covid-19.
Pada Desember 2020, NTP Sulut tercatat naik 1,35 persen menjadi 102,11 dibandingkan November 2020.
Pada bulan sebelumnya, NTP Sulut tercatat di angka 100,76.
Baca juga: Kotamobagu Bakal Dapat 1.375 Vaksin Covid, Prioritas untuk Tenaga Kesehatan
Baca juga: 6.000-an Tenaga Kesehatan di Manado Akan Divaksin Covid-19 Secara Bertahap
Baca juga: Pasca Libur Panjang, Kasus Aktif Covid-19 Naik 40 persen, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi
Sementara, untuk NTP Sulut selama tahun kalender 2020 mengalami kenaikan hingga 3,63 persen. Nilai yang sama terjadi pada angka secara tahun ke tahun (YoY).
Pjs Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut, Norma Regar menjelaskan, kenaikan NTP ini disebabkan membaiknya indeks yang diterima petani.
Indeks yang diterima petani naik sebesar 1,10 persen, sementara indeks yang dibayar petani turun 0,24 persen.
Baca juga: Wali Kota Manado, Vicky Lumentut dan Istri Melayat ke Rumah Duka Telly Tjanggulung
Katanya, petani bisa mendapatkan insentif lebih baik dari hasil produksinya.
"Petani bisa meningkatkan daya beli karena mendapatkan tambahan nilai karena membaiknya harga komoditas yang dia produksi," jelasnya.
Katanya, hal ini tak lepas dari kondisi meskipun pandemi tapi bahan makanan yang bahan pokoknya diproduksi petani tetap dibutuhkan.
Adapun petani terdiri dari petani sawah, perkebunan, perikanan, holtikultura dan lainnya.
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Gerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Kabupaten Sangihe
Terkait itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) naik 0,98 persen, dari nilai 101,52 di November menjadi 102,51 di Desember.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.
Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik.
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Serahkan 40 Bukti Tertulis di Sidang, Salah Satu Denda 50 Juta