Abu Bakar Baasyir Bebas
Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021, Akan Tetap Dipantau Intelijen
Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.
"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," kata Rika.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, juga memastikan pihaknnya akan mengawal pembebasan Ba'asyir.
"Ada atau tidak permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri menjaga situasi Kamtibmas. Kita pasti mengamankan kegiatan tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Ia mengatakan, kepolisian tetap memantau pergerakan Ba'asyir usai dibebaskan nanti.
Namun, perlakuan tersebut tak hanya kepada Ba'asyir.
Menurut Ramadhan, setiap narapidana yang sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan akan tetap dipantau kepolisian sehingga tak mengulangi perbuatannya.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur.
Dia divonis divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Ba'asyir yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki di Jawa Tengah itu dinilai terbukti sah menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana melakukan tindak terorisme.
Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari Setelah Dapat Remisi 55 Bulan, Pembebasan Dikawal Densus