Abu Bakar Baasyir Bebas
Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021, Akan Tetap Dipantau Intelijen
Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir akan segera bebas.
Ba'asyir akan bebas secara resmi pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
Pria yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ini akan bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Libra Punya Banyak Cara Nyalakan Api Cinta
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Pisces Lebih Mementingkan Cara Daripada Tujuan
"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba'asyir akan bebas setelah mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).
Imam menjelaskan, selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.
"Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit berkepanjangan," kata Imam.
Ba'asyir, kata Imam, juga sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan.
"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.
Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.
"Kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ucap Imam menambahkan.
Terkait pengamanan dan pengawasan saat pembebasan Ba'asyir nanti, Imam mengatakan pihaknya akan melibatkan personel Densus 88 Antiteror Polri.
"Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri. Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.
Sementara Rika Aprianti mengatakan, selain dengan Polri pihaknya juga bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mengawal pembebasan Ba'asyir.