Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Abu Bakar Baasyir Bebas

Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021, Akan Tetap Dipantau Intelijen

Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.

Editor: Ventrico Nonutu
AGUS SUSANTO
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir akan segera bebas.

Ba'asyir akan bebas secara resmi pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

Pria yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ini akan bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Libra Punya Banyak Cara Nyalakan Api Cinta

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Pisces Lebih Mementingkan Cara Daripada Tujuan

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba'asyir akan bebas setelah mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Imam menjelaskan, selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

"Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit berkepanjangan," kata Imam.

Ba'asyir, kata Imam, juga sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan.

"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.

Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.

"Kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ucap Imam menambahkan.

Terkait pengamanan dan pengawasan saat pembebasan Ba'asyir nanti, Imam mengatakan pihaknya akan melibatkan personel Densus 88 Antiteror Polri.

"Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri. Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.

Sementara Rika Aprianti mengatakan, selain dengan Polri pihaknya juga bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mengawal pembebasan Ba'asyir.

"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," kata Rika.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, juga memastikan pihaknnya akan mengawal pembebasan Ba'asyir.

"Ada atau tidak permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri menjaga situasi Kamtibmas. Kita pasti mengamankan kegiatan tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengatakan, kepolisian tetap memantau pergerakan Ba'asyir usai dibebaskan nanti.

Namun, perlakuan tersebut tak hanya kepada Ba'asyir.

Menurut Ramadhan, setiap narapidana yang sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan akan tetap dipantau kepolisian sehingga tak mengulangi perbuatannya.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur.

Dia divonis divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Ba'asyir yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki di Jawa Tengah itu dinilai terbukti sah menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana melakukan tindak terorisme.

Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari Setelah Dapat Remisi 55 Bulan, Pembebasan Dikawal Densus

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/05/abu-bakar-baasyir-bebas-murni-8-januari-setelah-dapat-remisi-55-bulan-pembebasan-dikawal-densus?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved