Berita Heboh
Kuasa Hukum Sebut Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Dibekukan Pemerintah, Polri Angkat Bicara!
Pihak Front Pembela Islam mengaku bahwa Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Dibekukan Pemerintah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Front Pembela Islam mengaku bahwa Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Dibekukan Pemerintah.
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, Senin (04/01/2021).
Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insya Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menenggarai rekening bank milik FPI dibekukan
seusai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Namun di sisi lain, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening
milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Meski demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak
mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu.
Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan
pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan
bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus
penyerangan petugas" pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI
sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan;
melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,
karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud
di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Sosok Chacha Sherly yang Terlibat Kecelakaan Beruntun, Kini Meninggal Dunia karena Alami Luka Parah
Baca juga: Telly Tjanggulung Diterbangkan ke Manado, Bupati E2L Minta Maaf Sering Tinggalkan Talaud Rawat Istri
Baca juga: Goreng Ayam di Kamar, Nagita Slavina Tuai Komentar, Iis Dahlia: Semerbak Ayam Dong Kamarnya?
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Tak Bisa Diambil karena Rekening Dibekukan, Ini Kata FPI dan Polisi