Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Syur Artis

Pakar Hukum Pidana: Gisel dan MYD Korban Akibat Kelalaian Sendiri, Hubungan Intim Bukan Pidana

Kasus yang menimpa Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel dan MYD semakin menuai tanggapan pakar hukum terkait posisi

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
zoom-inlihat foto Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullahsebut Gisel dan MYD Korban akibat kelalaian sendiri. 

Sementara itu, Gisel diketahui menyimpan video syur tersebut di dua ponsel.

Namun, satu ponselnya rusak, yang dipegang oleh orang terdekatnya, sedangkan ponsel satu lagi hilang.

“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Kompas.com/Revi C. Rantung)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/04/pakar-hukum-sebut-gisel-dan-myd-adalah-korban-akibat-kelalaian-sendiri-ini-2-alasannya?page=all.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved