Video Syur Artis
Pakar Hukum Pidana: Gisel dan MYD Korban Akibat Kelalaian Sendiri, Hubungan Intim Bukan Pidana
Kasus yang menimpa Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel dan MYD semakin menuai tanggapan pakar hukum terkait posisi
Sementara itu, Gisel diketahui menyimpan video syur tersebut di dua ponsel.
Namun, satu ponselnya rusak, yang dipegang oleh orang terdekatnya, sedangkan ponsel satu lagi hilang.
“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Kompas.com/Revi C. Rantung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/04/pakar-hukum-sebut-gisel-dan-myd-adalah-korban-akibat-kelalaian-sendiri-ini-2-alasannya?page=all.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia