Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Syur Artis

Pakar Hukum Pidana: Gisel dan MYD Korban Akibat Kelalaian Sendiri, Hubungan Intim Bukan Pidana

Kasus yang menimpa Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel dan MYD semakin menuai tanggapan pakar hukum terkait posisi

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
zoom-inlihat foto Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullahsebut Gisel dan MYD Korban akibat kelalaian sendiri. 

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

Baca juga: Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat

Update Kasus Gisel dan MYD  

Penyanyi Gisel akan diperiksa hari ini, Senin (4/1/2021) berkait kasus video syur.

Tak hanya Gisel, polisi juga memanggil pria yang berinisial MYD yang ada dalam video tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gisel sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan ini menjadi kali pertama Gisel yang berstatus sebagai tersangka. 

“Kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, belum lama ini.

Lewat pemeriksaan itu, Gisel serta MYD sudah mengakui bahwa video yang berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.

Kasus video syur Gisella Anastasia menjadi sorotan media asing.
Kasus video syur Gisella Anastasia menjadi sorotan media asing. (Tangkap Layar SCMP)

Video itu dibuat oleh Gisel dan MYD  pada 2017 lalu di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Kemudian adegan dewasa itu direkam oleh Gisel menggunakan ponselnya.

“Memang dia (Gisel) yang merekam," ujar Yusri.

Pada saat itu, Gisel pun sempat mengirim file kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone.

MYD lantas menyimpan video tersebut selama satu minggu kemudian dihapus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved