Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Syur Artis

Pakar Hukum Pidana: Gisel dan MYD Korban Akibat Kelalaian Sendiri, Hubungan Intim Bukan Pidana

Kasus yang menimpa Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel dan MYD semakin menuai tanggapan pakar hukum terkait posisi

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
zoom-inlihat foto Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullahsebut Gisel dan MYD Korban akibat kelalaian sendiri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Kasus yang menimpa Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel dan MYD semakin menuai tanggapan pakar hukum terkait posisi kasus ini. Banyak pakar hukum yang berpendapat bahwa keduanya sebenarnya merupakan korban.

Akademisi hukum menilai penerapan pasal Pornografi yang dikenakan pada keduanya harus melibat berbagai aspek.

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah ((Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews))

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Minta Semua Pihak Tetap Konsisten Tangani Covid-19 di 2021

Baca juga: Wajah Nia Ramadhani Pucat, Saat Diperiksa ke Dokter, Istri Ardi Bakrie Ternyata Alami Hal ini

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved