Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Info Terkini Suasana di Kantor PN Jakarta Selatan, Ada Pos Pengamanan

Pos PAM didirikan untuk keperluan petugas yang mengamankan sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Lusius Genik
Pos pengamanan polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengamankan sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). 

Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

PN Jakarta Selatan juga telah mengumumkan Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.

Polisi siap hadapi gugatan

Sementara itu, pihak Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan dari Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat pejabat-pejabat Polri, diantaranya Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Diketahui gugatan praperadilan Rizieq Shihab terhadap Idham Azis dan Fadil Imran tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/12/2020).

Mengenai hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara.

Ia mengaku pihaknya telag menyiapkan sejumlah alat bukti hingga alasan atas penetapan tersangka kuat Rizieq Shihab.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved