Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Abu Bakar Baasyir Bebas

Bebas 8 Januari 2020, Abu Bakar Ba'asyir Akan Tinggal di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Tunggu Info Resmi

Terpidana kasus terorisme yang telah menjalani hukuman 15 tahun penjara yakni Abu Bakar Ba'asyir dipastikan segera bebas murni

Editor: Aswin_Lumintang
antara
Abubakar Baasyir (tengah) didampingi Yusril Izha Mahendra keluar dari Lapas Gunung Sidur Bogor, Jumat (18/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SUKOHARJO - Terpidana kasus terorisme yang telah menjalani hukuman 15 tahun penjara yakni Abu Bakar Ba'asyir dipastikan segera bebas murni awal Januari 2021 ini.

Karena itu, Keluarga besar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo mempersiapkan kepulangan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Ustaz Abubakar Baasyir
Ustaz Abubakar Baasyir (Nasional Kompas)

Meskipun hingga detik ini, keluarga mengaku belum menerima surat resmi pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim atau biasa akrab dipanggil Ustaz Iim menerangkan, meskipun belum mendapatkan kabar resmi, keluarga bersyukur atas kabar tersebut.

Menurut Iim, kabar bebasnya ayahandanya baru ia dengar dari tim pengacara saja.

"Saya sendiri belum mendapatkan kabar resmi, tapi memang sudah rapat dengan pihak pondok," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/1/2020).

Iim mengaku, terkait koordinasi dengan lapas, dia belum diberitahu oleh tim pengacaranya.

Rencananya keluarga akan memulangkannya ke Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola ponpes untuk persiapan.

"Kalau bebas nanti, akan pulang ke Ngruki," ujar dia.

Baca juga: Gubernur Olly Serahkan Program Bansos Jokowi, Ingatkan Penyaluran Tanpa Potongan

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang PNS Pengemudi Mobil Tewas, Hilang Konsentrasi hingga Oleng ke Kiri

Bebas 8 Januari

Perkembangan terbaru kasus terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Ustaz Abubakar Baasyir
Ustaz Abubakar Baasyir (Nasional Kompas)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved