Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM Gratis

Ingin Perpanjang SIM dan Membuat SIM Gratis? Cukup Lakukan dan Penuhi Syarat ini

Nah karena dokumen penting, apakah Anda sudah memiliki SIM? atau baru akan membuatnya?

Editor: Indry Panigoro
(via Tribunnews)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) 

Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun. 

Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Soalnya, jika terlambat, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi. 

Otomatis, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan. 

Itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. 

Harus membuat SIM baru

Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. 

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut. Agar tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. 

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

 “Bisa juga dilakukan perpanjangan satu bulan sebelumnya, yang penting sebelum masa berlaku habis,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12). 

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa melakukan perpanjangan. 

Untuk perpanjangan juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM. Tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta. 

Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal. “Untuk jadwal dan lokasi SIM keliling maupun gerainya masih tetap sama, belum ada perubahan,” ujar Agung.

artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Perpanjang dan membuat SIM baru bisa gratis, simak ketentuannya https://nasional.kontan.co.id/news/perpanjang-dan-membuat-sim-baru-bisa-gratis-simak-ketentuannya dan  Perpanjang SIM jangan tunggu masa berlaku habis, ini alasannya https://regional.kontan.co.id/news/perpanjang-sim-jangan-tunggu-masa-berlaku-habis-ini-alasannya?page=all

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kabar Gembira! Perpanjangan SIM dan Membuat SIM Baru Bisa Gratis, Ini Syaratnya, https://kupang.tribunnews.com/2021/01/03/kabar-gembira-perpanjangan-sim-dan-membuat-sim-baru-bisa-gratis-ini-syaratnya?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved