SIM Gratis
Ingin Perpanjang SIM dan Membuat SIM Gratis? Cukup Lakukan dan Penuhi Syarat ini
Nah karena dokumen penting, apakah Anda sudah memiliki SIM? atau baru akan membuatnya?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Tapi ingat, memperpanjang SIM jangan tunggu masa berlaku habis.
SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Nah karena dokumen penting, apakah Anda sudah memiliki SIM? atau baru akan membuatnya?
Jika iya ada kabar gembira loh.
Saat ini pembuatan SIM gratis tapi ada syartanya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari lembaran PP, Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk di dalamnya biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Hal itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
Adapun bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Baca juga: SIM Gratis Bagi Warga Miskin, Pelajar serta Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Pengurusannya
Jangan Tunggu Habis Masa Berlaku
Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.