Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maklumat Soal FPI

Tanggapi Maklumat Kapolri soal FPI, Fadli Zon: Maklumat Kebablasan & Anti Demokrasi, Harus Dicabut!

Sebelumnya diketahui terlah diumumkan pelarangan aktivitas untuk Ormas FPI. Hal tersebut tentunya mendapat sorotan publik hingga pengamat politik.

Editor: Glendi Manengal
via spiritriau.com
Politisi Gerindra, Fadli Zon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terlah diumumkan pelarangan aktivitas untuk Ormas FPI.

Hal tersebut tentunya mendapat sorotan publik hingga pengamat politik.

Salah satunya Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang menanggapi maklumat dari Kapolri.

Baca juga: Merasa Tak Diterima Keluarganya, Mbah Ramijo Nekat Gantung Diri, Tinggalkan Pesan Disecarik Kertas

Baca juga: Orang Terkaya di Asia Kini Ditempati Zhong Shanshan, Berhasil Geser Jack Ma, Pengembang Vaksin Covid

Baca juga: Bersyukur Lolos Maut, Kakak Beradik Ini Derita Patah Kaki, Selamat dari Kecelakaan Beruntun

Fadli Zon sebut maklumat Kapolri tentang FPI kebablasan dan anti demokrasi, mengancam tugas pers.

Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi imbauan dalam menyikapi surat keputusan bersama (SKB) soal pelarangan dan penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui terdapat poin pada Pasal 2d yang berisi masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Poin tersebut dinilai sejumlah pihak mengancam tugas pers.

Fadli Zon dengan tegasnya meminta agar maklumat tersebut untuk dicabut.

"Maklumat kebablasan dan anti demokrasi. Harus dicabut!" ungkap Fadli Zon melalui cuitannya, Sabtu (2/1/2021).

Sebelumnya komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).

Mereka mendesak Kapolri mencabut  pasal 2d dari maklumat tersebut.

Ada beberapa hal yang dijelaskan.

Menurut Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

"Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," kata Abdul dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/1/2021).

Ditambahkan Abdul, maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved