FPI Bubar
Soal Kabar FPI Bubar, Mardani Ali Sera: Pembubaran Ormas Sebetulnya Bentuk Gagalnya Negara Membina
Diketahui sebelumnya dikabarkan Ormas FPI bubar. Hal tersebut tentunya mendapat perhatian publik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya dikabarkan Ormas FPI bubar.
Hal tersebut tentunya mendapat perhatian publik.
Bahkan ada beberapa mengkritik keputusan tersebut, salah satunya dari Politikus PKS.
Baca juga: Akibat Nekat Merorok Saat Mengisi BBM, Motor Hangus Terbakar, Pengendara Alami Luka Bakar
Baca juga: Eks Menantu Terjerembab Kasus Video Syur, Roy Marten Pilih Mendoakan, Kasihan Lihat Gading & Gempi
Baca juga: Peringatan Keras dari BKN: PNS Tak Ngantor Senin 4 Januari, Ini Sanksinya
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi kasus pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Mardani Ali Sesra menilai Front Pembela Islam (FPI) memiliki hak berkumpul dan berserikat.
Mardani Ali Sera menyampaikan hal ini melalui Twitter pribadinya, @MardaniAliSera, Sabtu (2/1/2021).
Mardani juga menyebut pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) justru menjadi wujud kegagalan negara dalam memberikan pembinaan.
Menurut Mardani, ormas merupakan modal sosial bagi negara.
"FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis.
Upaya pelarangan/pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," ungkap Mardani.
Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.