Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

Peringatan Keras dari BKN: PNS Tak Ngantor Senin 4 Januari, Ini Sanksinya

Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah
Pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair pada Agustus 2020 mendatang. 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para ASN atau PNS agar wajib kembali masuk kerja pada Senin, 4 Januari 2021.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun.

Bagi yang tak mengindahkan hal tersebut, siap-siap ditegur hingga dipecat. Kok bisa?

Berikut penjelasannya.

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk masuk kerja kembali pada Senin (4/1/2021) mendatang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, PNS sebagai abdi negara harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

"Hari Senin (4/1/2021), kan, waktu PNS bekerja kembali, bisa WFH atau WFO. Tentunya PNS harus taat pada aturan mengenai jam kerja, tidak boleh tidak masuk atau bolos kerja tanpa keterangan yang sah," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Jika tanpa keterangan, Paryono memperingatkan PNS bisa dijatuhi hukuman kedisiplinan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam beleid disebutkan, hukuman bisa bervariasi sesuai berapa lama PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Jika masih membolos kerja tentu sesuai dengan PP Nomor 53/2010 bisa dijatuhi hukuman disiplin. Tergantung jumlah hari mereka tidak masuk kerja," katanya pungkas.

Dalam PP, ada 3 tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan.

Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Jika pelanggaran masuk skala ringan, hukuman yang dikenakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jika sedang, hukuman bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved