Diskriminasi Ahmadiyah
Ray Rangkuti: Cabut SKB Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Larangan Ahmadiyah, Sentil Kelompok Syiah
Kebebasan beragama di Indonesia ternyata masih banyak yang bermasalah dan membutuhkan pembenahan dari pemerintah.
"Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh corak pemahaman dan ekspresi keberagamaan harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia," ujar dia.
"Bahwa tindakan hukum terhadap kelompok ataupun warga negara hanya bisa dilakukan jika ada unsur yang melanggar aturan," sambung Ray.
Hukum hanya bisa diberlakukan pada ucapan atau tindakan, bukan pada ekspresi dan paham keagamaan.
Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sekaligus meminta Pemerintah meninjau pemberlakuan Peraturan Bersama 2 menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
"Memberi hak kelompok masyarakat seperti disebutkan di atas harus sesegera mungkin dilakukan oleh pemerintah, tanpa kecuali. Hak ini tidak boleh ditunda, apalagi dicabut," pungkas Ray.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Cabut SKB Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Larangan Ahmadiyah, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/02/pemerintah-diminta-cabut-skb-tiga-menteri-tahun-2008-tentang-larangan-ahmadiyah?page=all.
Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Hendra Gunawan