Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

Usulan Pembelian Lahan Sebesar Rp 50 Miliar Pakai APBD 2021 Ditolak DPRD Minut

Banggar DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menolak adanya usulan anggaran pembelian lahan sebesar 50 miliar yang disisipkan dalam APBD 2021.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Alexander Pattyranie
Google Street View
Kantor DPRD Minahasa Utara ( Minut), Sulawesi Utara, diambil pada September 2019. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut)

menolak adanya usulan anggaran pembelian lahan sebesar 50 miliar yang disisipkan dalam APBD 2021.

Penolakan pembelian lahan tersebut terjadi saat rapat finalisasi APBD Kabupaten Minahasa Utara

tahun 2021, antara Banggar DPRD dan TAPD di Kantor DPRD Minut, Selasa (29/12/2020).

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Sebelum Rekam di Hotel, Gisel Ajak Michael Yokinibu Ikut Event di Medan, Polisi: Rekan Kerja

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Nmax Tewas Tabrakan dengan Bus, Putrayasa Menuju Tempat Kerja

Baca juga: Sosok Menteri asal Manado yang Resmikan Nama Jakarta sebagai Nama Ibu Kota Negara 71 Tahun Silam

TONTON JUGA :

DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak keras pembayaran pembebasan lahan tersebut,

hingga mengeluarkan rekomendasi secara resmi kepada Bupati Minut 

Anggota Banggar dari Fraksi PDIP Jimmy Mekel mengatakan penolakan pembayaran tanah

tersebut karena pembayaran itu tak pernah sekalipun dibahas

"Nomenklatur untuk pembayaran lahan tidak pernah ada dan dibahas dalam pembahasan yang

dimulai dari kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS),

rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 dan rapat paripurna pembicaraan tingkat 2 atas ranperda

APBD tahun anggaran 2021 beserta pembahasan antara badan anggaran DPRD bersama TAPD.

Apalagi kepala badan keuangan tidak pernah menyampaikan ada anggaran belanja tanah," terang dia

"Kami Banggar DPRD dan TAPD sudah sepakat tetap menindaklanjuti hasil evaluasi provinsi

untuk disempurnakan.

Namun tidak menyetujui jika ada pembayaran lahan sebesar Rp 50 miliar," terang dia

Mekel mengatakan, intinya masalah pembebasan lahan ini tidak pernah dibahas dalam tingkatan apapun.

Sehingga tidak ada alasan untuk dimasukkan dalam pembayaran di APBD tahun 2021

"Selain itu, Ketua DPRD Minut juga telah menandatangani finalisasi penyesuaian dan penyempurnaan

hasil evaluasi APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021 dari Pemprov Sulut," tandasnya.

(Tribunmanado.co.id/drp)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Menko Polhukam Umumkan Bakal Hentikan Seluruh Kegiatan FPI, Sebut Sudah Bubar sebagai Ormas

Baca juga: Asmirandah Bahagia Ketika Menunggu Baby Chloe Tidur, Istri Jonas Rivanno Itu Juga Tak Percaya ini

Baca juga: 4 Zodiak yang Dikagumi Banyak Orang, Mereka Terkenal Baik Hati dan Tulus, Kamu Termasuk?

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved