Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Menko Polhukam Umumkan Bakal Hentikan Seluruh Kegiatan FPI, Sebut Sudah Bubar sebagai Ormas

Menurut Mahfud MD, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Editor: Alexander Pattyranie
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Menkopolhukam, Mahfud MD, saat di Surabaya, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melarang dan bakal membubarkan seluruh

kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Hal itu dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020), menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure

FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap

melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum

seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud

dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan

untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI

karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai

organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved