Berita Heboh
Menko Polhukam Umumkan Bakal Hentikan Seluruh Kegiatan FPI, Sebut Sudah Bubar sebagai Ormas
Menurut Mahfud MD, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melarang dan bakal membubarkan seluruh
kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).
Hal itu dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020), menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure
FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap
melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum
seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud
dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan
untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI
karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai
organisasi biasa," ucap Mahfud.
Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013