Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan PNS

Penerimaan CPNS Formasi Guru Tak Ada Lagi, Kemenpan RB dan Kemendikbud Sepakati Status Baru

tidak adanya seleksi CPNS bagi guru sudah disetujui oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/Doc
Ilustrasi guru saat mengajar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kemenpan RB dan Kemendikbud  sepakat tidak membuka seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar.

Artinya, tak adalagi formasi guru menjadi PNS

Pemerintah memutuskan formasi guru akan beralih ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), bukan PNS lagi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan tidak adanya seleksi CPNS bagi guru sudah disetujui oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

"Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima saat konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Kalender Tahun 2021 Berisi Wajah Koruptor Viral di Medsos, Rocky Gerung Bandingkan dengan Hollywood

Baca juga: Hukuman Gisel Bisa Diringankan, Asalkan Hal Ini Dilakukannya, Begini Penjelasan Pengamat

Bima menjelaskan perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.

Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.

Salah satu faktornya yakni setelah bertugas empat sampai lima tahun guru-guru yang sudah menjadi PNS ingin pindah lokasi. Hal ini menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.

“Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ujar Bima.

Bima menambahkan, selain Guru, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.

Jika berkaca pada negara maju, jumlah PPPK lebih banyak daripada PNS. Hal ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan distribusi aparatur sipil negara.

"Sebenarnya di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," ujar Bima.

Setara dengan PNS

Lebih lanjut Bima menjelaskan pada 2021 akan ada pembukaan tes PPPK bagi guru-guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Pemerintah teleh menetapkan kuota untuk PPPK guru sebesar 1 juta pegawai. Ia juga mengingatkan PPPK sama seperti PNS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved