Berita Heboh
Menko Polhukam Umumkan Bakal Hentikan Seluruh Kegiatan FPI, Sebut Sudah Bubar sebagai Ormas
Menurut Mahfud MD, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak,
terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama
enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika,
Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly,
dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko,
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Sebelum Rekam di Hotel, Gisel Ajak Michael Yokinibu Ikut Event di Medan, Polisi: Rekan Kerja
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Nmax Tewas Tabrakan dengan Bus, Putrayasa Menuju Tempat Kerja
Baca juga: Sosok Menteri asal Manado yang Resmikan Nama Jakarta sebagai Nama Ibu Kota Negara 71 Tahun Silam
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Polhukam Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019