Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Bolmong

Masuk Wilayah Bolmong Wajib Ukur Suhu Tubuh dan Bawa Surat Rapid Test, Berlaku Mulai Hari Ini

Sekda Bolmong Tahlis Gallang menuturkan pos akan diaktifkan selama beberapa hari ke depan dimulai Rabu (30/12/2020).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
Istimewa
ILUSTRASI Petugas sedang memeriksa warga. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkab Bolmong akan mengaktifkan kembali pos jaga di perbatasan Bolmong dan Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara untuk mencegah penularan Covid 19 lebih lanjut.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang menuturkan pos akan diaktifkan selama beberapa hari ke depan dimulai Rabu (30/12/2020).

"Kita buat untuk antisipasi arus pada malam tahun baru," katanya kepada Tribun Manado, Selasa (29/12/2020) di kantor Pemkab Bolmong.

Cara itu dipilih, kata Sekda, karena Bolmong dikepung daerah zona merah Covid 19.

Baca juga: Sedang Menunggu Pelanggan, Belasan PSK Ini Diciduk Satpol PP

Baca juga: Inggris, Malaysia hingga Israel, Berikut Daftar 19 Negara yang Laporkan Varian Baru Virus Corona

Belakangan Kotamobagu ikut masuk zona merah.

Menurutnya, teknis pos dibahas dalam rapat Pemkab Bolmong dengan Forkopimda.

Asisten 1 Pemkab Bolmong Dekker Rompas menuturkan, pos kali ini akan lebih ketat dari sebelumnya.

Warga yang akan melintas wajib ukur suhu tubuh dan memiliki surat rapid tes.

"Tanpa itu dikembalikan ke daerah asal," kata dia.

Dikatakan Rompas, aturan kali ini sangat saklek.

Tak ada toleransi jika tak punya surat rapid tes.

Bebernya pos direncanakan digelar selama tiga hari.

"Tapi memungkinkan untuk diperpanjang," katanya.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, pihaknya siap memback up penjagaan pos tersebut.

Menurut dia, pembangunan pos bertujuan memacu kesadaran warga untuk giat menerapkan protokol Covid 19. 

Baca juga: Tragis! Suami Istri Tewas Terlindas Truk Tangki, Berusaha Hindari Jalan Bebatuan Namun Gagal

Baca juga: Kecelakaan Maut, Suami Istri Tewas Terlindas Truk Bermuatan BBM, Sopir: Seperti Ada yang Mengganjal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved