Kasus Video Gisel
Buat Dokumentasi Pribadi Tidak Disebar, Apakah Secara Hukum Gisel Memang Salah? Ini Kata Pakar Hukum
Artis Gisella Anastasia sedang menjadi sorotan publik. Hal tersebut setelah pihak kepolisian tetapkan Gisel sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Gisella Anastasia kini sedang menjadi sorotan publik.
Hal tersebut setelah pihak kepolisian tetapkan Gisel sebagai tersangka.
Hingga nama pemerana pria pun menjadi trending pencarian di Google.
Baca juga: Yusri Yunus: Gisel Merekam Adegan Pakai Polsel, Selesai Rekam Video Dikirim ke MYD Melalui AirDrop
Baca juga: Menteri Sandiaga Uno Sangat Berharap pada Vaksin Covid-19, WHO Larang Vaksinasi Jadi Kewajiban
Baca juga: Soal Pembubaran & Larangan Aktivitas FPI, Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 Secara De Jure Telah Bubar
Foto : Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia. (Youtube/metrotvnews)
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia.
Gisel terang-terangan mengakui menjadi pemeran di video syur berdurasi 19 detik yang sudah menyebar luas itu.
Selain itu, laki-laki berinisial MYD yang ada pada video tersebut juga mengatakan hal yang sama dengan Gisel.
Gisel dan MYD lantas disangkakan melanggar undang-undang pornografi karena dengan sengaja memproduksi video syur tersebut.
Melalui kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan lantas meminta tanggapan Asep Iwan soal hal tersebut.
"Tekait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasa 29 atau pasal 8 tentang pornografi," ujar Zackia Arfan.
"Di sini dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, dan memperbanyak," imbuhnya.
"Tapi kalau melihat tujuannya hanya untuk dokumentasi pribadi namun disebarkan oleh orang lain," tandasnya.
"Apakah secara hukum ini bisa dikatakan kondisi yang menyebutkan posisi Gisel memang salah?," jelasnya.
Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan mengaku heran dengan sikap Gisel yang sengaja merekam adegan syurnya.
Selain itu, Asep Iwan juga menyebutkan bahwa Gisel harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.