Kasus Video Gisel
Buat Dokumentasi Pribadi Tidak Disebar, Apakah Secara Hukum Gisel Memang Salah? Ini Kata Pakar Hukum
Artis Gisella Anastasia sedang menjadi sorotan publik. Hal tersebut setelah pihak kepolisian tetapkan Gisel sebagai tersangka.
Meski beralasan sebagai dokumen pribadi, Gisel tetap bersalah karena sudah membuat video syur yang dapat disebarluaskan oleh siapapun.
"Pertanyaan pertama adalah kenapa dia buat gituan? Kan dilarang," kata Asep Iwan.
"Kalau dokumen pribadi itu akhirnya bisa didistribusikan atau ditransmisikan, atau dapat diakses, ya dapat pidana," imbuhnya.
"Makanya saya katakan, ngapain juga kayak gitu-gitu direkam, berbuat lagi sajalah tentunya dengan pasangan yang sah, ngapain juga," tandasnya.
"Kalau sekarang handphone-nya itu menyebar, atau alat komunikasi isinya dokumentasi tadi pronogrofi akhirnya menyebar, ya dia harus bertanggung jawab," jelasnya.
Zackia Arfan mengambil kesimpulan bahwa Gisel tak bisa beralasan merekam video syurnya demi dokumentasi pribadi.
"Artinya siapapun yang membuat video pornografi meskipun untuk dokumentasi pribadi ini jika tersebar bisa dikenakan hukum," ujar Zackia Arfan.
Lihat videonya 02.30:
Roy Suryo Komentari Status Gisel dan MYD Sebagai Tersangka
Pakar telematika Roy Suryo angkat bicara tentang penetapan tersangka video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Selasa (29/12/2020).
Diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan sosok pembuat video syur itu adalah Gisel dan seorang pria berinisial MYD.
Setelah menjalani pemeriksaan, Gisel dan MYD mengaku sebagai pembuat video yang sempat viral di media sosial tersebut.
Roy Suryo yang sejak awal aktif mengomentari kasus ini kemudian memberikan tanggapan.
"Tweeps, satu kata saja, GOOD JOB," tulis Roy Suryo disertai emotikon jempol.