FPI Bubar
Soal Pembubaran & Larangan Aktivitas FPI, Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 Secara De Jure Telah Bubar
Kabarnya organisasi massa (Ormas) FPI kini bubar. Terkait hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya organisasi massa (Ormas) FPI kini bubar.
Terkait hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri.
Hingga penggunakan atribut Front Pembela Islam dilarang.
Baca juga: Mendagri, MenkumHAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Sepakat Larang Aktivitas FPI
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 31 Desember 2020, Scorpio Waktu Keluarga, Capricorn Bebaskan Imajinasi
Baca juga: UCAPAN Selamat Tahun Baru 2021, Lengkap dengan Bahasa Indonesia dan Inggris, Bagikan di Media Sosial
Foto : Massa FPI. (istimewa)
Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI) dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya.
Pembubaran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.
Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.
Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).