Gisella Anastasia
Alasan Polisi Tetapkan Gisel dan MYD Tersangka Meski Belum Terindikasi Sebarkan Video
Dalam keterangannya, Gisel menyatakan video itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi.
Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 juncto pasal 45.
Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Yusri menyatakan dalam waktu dekat bakal segera memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Secepatnya (dilakukan panggilan pemeriksaan," kata Yusri.
Pelapor Gisel Minta Gisel dan MYD Segera Ditahan
Pitra Romadoni, pihak pelapor atas kasus dugaan pelanggaran penyebaran video Gisel di media sosial meminta pihak kepolisian segera mengamankan tersangka.
Pitra menuturkan bahwa jika kedua pelaku tak segera diamankan dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Saya minta pada polisi agar apara pelaku agar segera diamankan," ujar Pitra Romadoni saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).
"Dikhwatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Pitra juga meminta kepada para tersangka untuk melakukan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia karena sudah banyak yang menyaksikan video tersebut.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindakan hukumnya penahan. Yang bersangkutan juga harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," ucap Pitra.
"Karena banyak juga anak-anak yang menonton konten-konten berasusila tersebut," jelasnya.
Gisella anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas tersebarnya video mereka yang berdurasi 19 detik itu.
Polisi mengatakan video tersebut direkam untuk keperluan pribadi keduanya.
Namun karena sudah tersebar ke media sosial keduanya pun terkena unsur pidana.