Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gisella Anastasia

Alasan Polisi Tetapkan Gisel dan MYD Tersangka Meski Belum Terindikasi Sebarkan Video

Dalam keterangannya, Gisel menyatakan video itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi. 

Arie Puji Waluyo/ARI
Suasana saat Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarluaskan video syur diduga mirip Gisella Anastasia, karena sangat mengganggu dan berdampak pada tumbuh kembang anak-anak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gisella anastasia dan seorang lelaki berinisial MYD ditetapkan menjadi tersangka setelah video mereka di sebuah kamar hotel beredar di media sosial.

Meski Gisel dan MYD telah berstatus tersangka, keduanya belum terindikasi menyebarkan video tersebut.

Polisi mengungkap alasan soal status tersangka Gisel dan MYD.

Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya.
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. (Tribunnews/Herudin)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah keduanya mengakui sebagai wanita dan pria dalam video yang tersebar di media sosial. 

"Saudari GA adalah pembuat. Hasil pemeriksaan, dia mengakui. Dia yang ada dalam video tersebut. Saudara MYD pun juga mengakui dia yang adalah laki-laki dalam video yang beredar di media sosial," kata Yusri sebagaimana dikutip dari wawancara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (29/12/2020). 

Menurut Yusri, dalam keterangannya, Gisel menyatakan video itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi. 

Meski untuk koleksi pribadi, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka karena video yang dibuat tahun 2017 di Medan itu tersebar ke publik. 

"Motifnya memang pribadi, tetapi yang perlu diketahui, ini tersebar sampai ke umum, ke masyarakat ramai, bahkan ramai di media sosial," ujar dia. 

Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman. 

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut. 

Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya. 

Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone. 

MYD mengaku menyimpan video kiriman dari Gisel itu selama satu minggu dan kemudian dihapus. 

"Kami masih mendalami nanti. Apakah video dari handphone rusak yang ia titipkan pada saudaranya itu tersebar atau dari yang sudah dipegang selama seminggu oleh MYD," ujar dia. 

Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved