News
Beberapa Poin Dalam Surat Edaran Larangan Masuk WNA
Ada peningkatan persebaran Virus SARS-CoV 2 dan SARS CoV 2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Masuk WNA, Pemegang Kitas dan Kitap Dikecualikan,
Tribunnews.com dengan judul Alasan Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: