Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Beberapa Poin Dalam Surat Edaran Larangan Masuk WNA

Ada peningkatan persebaran Virus SARS-CoV 2 dan SARS CoV 2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri.

Ilustrasi
Jumlah tenaga medis Indonesia yang meninggal dunia akibat virus corona terus bertambah. 

Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.

"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di:

Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Masuk WNA, Pemegang Kitas dan Kitap Dikecualikan,

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/29/pemerintah-resmi-terbitkan-surat-edaran-larangan-masuk-wna-pemegang-kitas-dan-kitap-dikecualikan

Tribunnews.com dengan judul Alasan Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021,

https://www.tribunnews.com/internasional/2020/12/28/alasan-pemerintah-larang-wna-masuk-indonesia-1-14-januari-2021

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved