News
Beberapa Poin Dalam Surat Edaran Larangan Masuk WNA
Ada peningkatan persebaran Virus SARS-CoV 2 dan SARS CoV 2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah beberapa poin dalam surat edaran terkait pelarangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Diketahui pelarangan WNA masuk ke Indonesia sudah diumumkan oleh pemerintah pusat kemarin 28 Desember 2020.
Disampaikan olehMenteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Baca juga: Sudah Diumumkan Pemerintah, Mulai Tanggal 1 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia
Baca juga: Info Terbaru Rencana Pemerintah Untuk ASN, Tjahjo Kumolo Sebut Tunjangan Kinerja Akan Ditingkatkan
Baca juga: Pernyataan Terbaru WHO Tentang Covid 19, Sebut Soal Pencegahan Wabah Berikutnya
Pemerintah telah resmi menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri 1-14 Januari 2021 sebagai bentuk antisipasi merebaknya varian baru virus Corona.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pegawai Paling Rendah ASN Itu Bisa Minimal Rp 9 Juta Hingga Rp 10 juta
Latar belakang penerbitan surat edaran tersebut yakni telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS CoV 2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
"Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV 2 dan SARS CoV 2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case," tulis latar belakang SE tersebut dikutip Tribunnews. Com, Selasa, (29/12/2020).
Terdapat sejumlah poin dalam SE pelarangan masuk WNA tersebut, di antaranya yakni;
- Ruang Lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional.
- Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tetap berlaku berlaku bagi semua WNA yang tiba pada hari ini tanggal 28 Desember sampai 31 Desember 2020.
Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;
-Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan bagi Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan;
- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;