News
Beberapa Poin Dalam Surat Edaran Larangan Masuk WNA
Ada peningkatan persebaran Virus SARS-CoV 2 dan SARS CoV 2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri.
- Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;
- Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNi dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan;
- Dalam hat hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. (*)
Warga Negara Asing dilarang masuk ke Indonesia
Keputusan pemerintah ini sudah diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hari Senin 28 Desember 2020.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas.
Pemerintah memutuskan menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara.
Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," katanya.
Sementara itu, menurut Retno, untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.