Kecelakaan Maut
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Ragunan, Pelaku Dijerat Pasal dengan Ancaman Penjara 12 Tahun
Dari rekaman CCTV yang beredar, H diketahui secara sengaja menyerempet Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikendarai anggota polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka berinisial H (25), pengemudi Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH dalam kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Jumat (25/12/2020), dan merenggut satu korban nyawa.
Dari rekaman CCTV yang beredar, H diketahui secara sengaja menyerempet Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikendarai anggota polisi Aiptu Imam Chambali.
Akibatnya, Innova tersebut hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan, lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor dan satu korban meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, tersangka dijerat pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Yang berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan menyebabkan orang lain meninggal dunia maka dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 24 juta,” ujar Sambodo, dalam keterangannya di Jakarta (26/12/2020).
Selain terancam dipenjara, pelaku juga bisa dicabut kepemilikan dari Surat Izin Mengemudi ( SIM). Sebab, sudah mengakibatkan korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), menjelaskan, bahwa kepemilikan dari Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sewaktu-waktu bisa dicabut.
Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 314 ditegaskan lagi bahwa SIM bisa dicabut. Bunyinya, "Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas."
Baca juga: Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Putri Guru Besar UGM saat Gowes: Kasih Tak Sampai
Baca juga: Ekonomi Negara Tak Tumbuh Sesuai Harapan, Kim Jong-Un Mengeksekusi Penjual Kurs di Korea Utara
Baca juga: Daftar Kekejaman Jepang di Perang Dunia II, Pembantaian Nanking hingga Kontes Membunuh 100 Orang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kecelakaan Ragunan Terancam Penjara 12 Tahun"