Penanganan Covid
Indonesia Tertutup untuk WNA Semua Negara, WNI dari Luar Negeri Malah Bisa Masuk, Ini Alasannya
pemerintah masih memperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri masuk ke Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Indonesia menutup diri untuk kedatangan Warga Negara Asing dari semua negara,
Keputusan pemerintah Indonesia ini mulai berlaku 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021
Penutupan ini sebagai respon mutasi virus Corona di sejumlah negara.
Namun, pemerintah masih memperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Baca juga: Kini Jadi Modus Aksi Bajing Loncat, Penabrak Orang yang Menyebrang di Jalan Tol Tak Ditahan Polisi
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Hanya saja WNI yang masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni WNI menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku
maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan
apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah," kata dia.
Setelah karantina 5 hari, WNI yang tiba dari luar negeri akan melakukan pemeriksaan ulang Covid-19 dengan metode RT-PCR.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi soal Lahan Markas FPI: Teruskan Saja untuk Keperluan Pesantren
"Apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri per 1 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil melalaui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).