Pemalsu Hasil Rapid Test
Terbongkar Penjualan Surat Palsu Hasil Rapid Test, Calon Penumpang Bayar Rp 100 Ribu. Ini Modusnya
Tersangka ternyata sudah menjual ratusan surat palsu hasil rapid test ke penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).
Tugas masing-masing anggota komplotan, kata Ganis, yaitu MR sebagai pemilik agen travel. BS sebagai calo.
Sedangkan SH sebagai salah satu pegawai puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Praktik diakui para pelaku ini telah berjalan sejak empat bulan terakhir itu.
Menurut Ganis, ulah mereka sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Modus Operandi
Sebanyak tiga orang anggota komplotan pembuat surat palsu hasil rapid test tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Para pelaku mengaku beroperasi di sekitar pelabuhan dan mengincar calon penumpang kapal.
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kecelakaan Maut, Baskoro Tewas di Lokasi Usai Dihantam Truk Semen, Ibu Korban: Saya Bingung Gimana
Para pelaku pun saling berbagi tugas untuk mencari korbannya.
"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," terangnya.