Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemalsu Hasil Rapid Test

Terbongkar Penjualan Surat Palsu Hasil Rapid Test, Calon Penumpang Bayar Rp 100 Ribu. Ini Modusnya

Tersangka ternyata sudah menjual ratusan surat palsu hasil rapid test ke penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Tiga calo rapid test Covid-19 di Stasiun Senen, Jakarta Pusat yang sediakan jasa pembuatan surat keterangan bebas influenza berhasil diringkus Polsek Senen, Sabtu (19/12/2020).Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga telah menangkap pemalsu surat hasil rapid test. 

Terbongkar Penjualan Surat Palsu Hasil Rapid Test, Calon Penumpang Bayar Rp 100 Ribu. Ini Modusnya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komplotan pemalsu surat hasil rapid test satu per satu berhasil digulung polisi.

Terbaru, tiga orang terduga pelaku pemalsuan surat hasil rapid test terjaring di Kota Surabaya, Jawa Timur

Tersangka ternyata sudah menjual ratusan surat palsu hasil rapid test ke penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketiganya ini ditetapkan tersangka. Kasus ini dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test juga diamankan sejumlah Rp 5.700.000.

"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya Rp 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: 40 Negara Ramai-ramai Blokir Inggris, Tutup Perbatasan & Memutus Rute Perdagangan, Ini Penyebabnya

Sejak beroperasi pada September 2020, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.

"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," terangnya.

Keterlibatan sejumlah pihak sedang didalami oleh polisi, selain pihak penyedia jasa layanan kesehatan, perusahaan kapal laut hingga perusahaan biro perjalanan.

Polisi menemukan formulir asli yang dikeluarkan pusat kesehatan di pelabuhan sebagai syarat membeli tiket.

"Formulir itu dikeluarkan jika calon penumpang sudah memiliki surat hasil rapid test," kata Ganis.

Praktik pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar di Surabaya.

Dengan membayar Rp 100.000, calon penumpang kapal laut bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif tanpa melakukan menjalani prosedur rapid test pada umumnya.

Baca juga: Kabar Presiden Joko Widodo Reshuffle Menteri, Tri Rismaharini Tiba di Jakarta Digadang jadi Mensos

Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved