Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aparatur Sipil Negara

Sanksi-sanksi ASN yang Langgar Aturan Libur Akhir Tahun, Gaji dan Pangkat Terancam, Ini Hukumannya

Sederet sanksi juga telah disediakan apabila ada ASN yang melanggar aturan libur akhir tahun. Apa saja hukumannya?

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Aparatur Sipil Negara di Bolsel 

"Betul, penjatuhan hukuman disiplin tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," sebut Andi.

Saat ini PPK di instansi pusat maupun daerah menurut keterangan yang disampaikan Andi,

telah melakukan pengaturan pemberian cuti bagi para ASN untuk akhir tahun (di luar cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel.

Adanya waktu cuti yang dimiliki para ASN (meski tidak sepanjang yang semestinya) diharapkan tidak dipergunakan

untuk berkegiatan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19, seperti bepergian ke luar kota.

Andi menilai hal ini terkait dengan kedisiplinan ASN dalam mendukung upaya

dan kebijkan Pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19,

juga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi mengalami peningkatan saat masa liburan.

"Dengan demikian, diharapkan ASN dapat selalu menjadi contoh dan teladan bagi lingkungannya

dan masyarakat dalam penerapan 3M serta pelaksanaan protokol kesehatan secara benar

dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19," pungkasnya.

(Kompas.com)

Tautan: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/22/120500665/berikut-sanksi-bagi-asn-yang-nekat-keluar-kota-saat-libur-nataru-2021?page=all#page2

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved