Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aparatur Sipil Negara

Sanksi-sanksi ASN yang Langgar Aturan Libur Akhir Tahun, Gaji dan Pangkat Terancam, Ini Hukumannya

Sederet sanksi juga telah disediakan apabila ada ASN yang melanggar aturan libur akhir tahun. Apa saja hukumannya?

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Aparatur Sipil Negara di Bolsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang sudah di depan mata, pemerintah mengeluarkan aturan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sederet sanksi juga telah disediakan apabila ada ASN yang melanggar aturan.

Melihat situasi negara saat ini, lburan akhir tahun kali ini tak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolsel menerima pengarahan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolsel menerima pengarahan. (TRIBUNMANADO/FELIX TENDEKEN)

Momen liburan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul

dan bertemu dengan keluarganya ini harus dilalui dengan cara yang berbeda, karena masih ada di tengah pandemi Covid-19.

Para Aparatur Sipil Negara ( ASN), misalnya. Menpan RB mengimbau pegawai ASN

dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19

serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota

Mengutip Kompas.com, Selasa (22/12/2020), SE itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota

dan pengetatan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Tanggal Libur Bersama Akhir Tahun 2020. Hari Libur natal 2020 dan tahun baru 2021.
Tanggal Libur Bersama Akhir Tahun 2020. Hari Libur natal 2020 dan tahun baru 2021. (ISTIMEWA)

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Sebagaimana tertulis dalam SE tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB),

Andi Rahadian menyebut ada sanksi disiplin yang siap diberikan pada ASN yang terbukti melanggar.

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin PNS dan arahan, kebijakan,

dan ketentuan yang berlaku akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi di Pusat

dan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen.

Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7,

setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya hukuman disiplin sedang meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun,

penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih renah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat

Terakhir, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,

pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan,

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jadi, jenis hukuman yang akan diterima seorang ASN yang dinilai melanggar aturan akan beragam dan tidak sama.

"Betul, penjatuhan hukuman disiplin tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," sebut Andi.

Saat ini PPK di instansi pusat maupun daerah menurut keterangan yang disampaikan Andi,

telah melakukan pengaturan pemberian cuti bagi para ASN untuk akhir tahun (di luar cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel.

Adanya waktu cuti yang dimiliki para ASN (meski tidak sepanjang yang semestinya) diharapkan tidak dipergunakan

untuk berkegiatan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19, seperti bepergian ke luar kota.

Andi menilai hal ini terkait dengan kedisiplinan ASN dalam mendukung upaya

dan kebijkan Pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19,

juga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi mengalami peningkatan saat masa liburan.

"Dengan demikian, diharapkan ASN dapat selalu menjadi contoh dan teladan bagi lingkungannya

dan masyarakat dalam penerapan 3M serta pelaksanaan protokol kesehatan secara benar

dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19," pungkasnya.

(Kompas.com)

Tautan: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/22/120500665/berikut-sanksi-bagi-asn-yang-nekat-keluar-kota-saat-libur-nataru-2021?page=all#page2

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved