Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Tambahan Penghasilan

Pemkot Bitung Tak Bayar TPP Pegawai, Ini Alasannya

3.098 pegawai, 2.300 tenaga harian lepas (THL) dan ratusan kepala lingkungan (pala) serta ketua rukun tetangga (RT) di Kota Bitung harus gigit jari

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Seluruh pegawai dan tenaga hari lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kota Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sebanyak 3.098 pegawai, 2.300 tenaga harian lepas (THL) dan ratusan kepala lingkungan (pala) serta ketua rukun tetangga (RT) di Kota Bitung harus gigit jari.

Pasalnya hingga saat ini mereka belum menerima hak.

Seperti tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), honor untuk untuk THL, Pala dan Ketua RT bulan Desember 2020.

Dari penelusuran di lapangan untuk TPP kepada pegawai bervariatif mengikuti golongan, untuk golongan IV Rp 4 juta dipotong pajak 15 persen. Kemudian untuk Kepala Dinas Rp 15 juta dan asisten puluhan juta.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru Sudah Dekat, Kepala BNNK Manado Minta Orang Tua Awasi Anak-anak

Baca juga: Yasti Soepredjo dan Herson Mayulu Saling Puji Program Kotaku Diresmikan

Baca juga: Sebar Hoaks, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Kemudian untuk honor ke THL Rp 2 juta dan 2,5 juta, lalu honor untuk Pala Rp 1,5 juta dan ketua RT 1.250.000 juta.

Akibatnya sejumlah pegawai dan THL melampiaskan kekecewaannya belum mendapat hak mereka, ke dunia maya facebook. Mereka mempertanyakan kepastian penerimaan itu, untuk dipakai memenuhi kebutuhan hari raya Natal.

"Saat ini ke kantor hanya untuk mengecek kabar kapan TPP akan cair," kata seorang pewawai eselon IV ketika bersua dengan sejumlah wartawan Selasa (22/12/2020).

Menurutnya, belum dibayarkannya TPP di bulan Desember ini berbanding terbalik dengan era kepemimpinan Wali kota Bitung sebelumnya almarhum Hanny Sondakh yang memberikan TPP tidak lewat tanggal 15 bulan Desember.

Selain itu pihaknya menggeluhkan bahwa selain TPP Desember yang tak kunjung cair, gaji 13 dan 14 di tahun sebelumnya 2019 tidak dapat.

Baca juga: Jadi Menparekraf, Kekayaan Sandiaga Uno Capai 5 Triliun, Punya Aset di Singapura hingga Amerika

"Padahal pendapatan dari sini, untuk menopang kebutuhan rumah tangga. Apalagi saat ini akan merayakan Natal," keluhnya.

Pegawai lainnya yang minta identitasnya dirahasiakan, sudah melakukan upaya-upaya bertanya ke instansi terkait dan pimpinan di tempat mereka bekerja namun tak kunjung mendapat kabar baik.

"Ada yang bilang kita kehabisan anggaran, padahal anggaran untuk pembayaran hak pegawai dan lainnya sudah ditata dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2020. Jangan sampai uangnya ada tapi dititipkan ke Bank dulu lalu tunggu ada bunga baru di ambil bunganya," kata seorang pegawai di satu di antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pemerintah kota Bitung yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan kas daerah.

"Ada beberapa pendapatan daerah yang telah direncanakan, namun sampai saat ini belum masuk. Jika sampai akhir tahun belum terbayarkan, berarti direncanakan tahun 2021," kata Albert Sarese Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah.

Baca juga: Joune Ganda Ajak Masyarakat Lewati Natal dan Tahun Baru dengan Sederhana

Sayangnya, Albert tidak tau persisi posisi keuangan daerah saat ini. Dan menyarankan untuk menghubungi kepala bidang perbendaharaan.

Steven Suluh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Bitung menginformasikan, untuk pembayaran TPP dan honor prinsipnya harus kerja dulu baru dibayarkan.

"Ada juga cara lainnya, bisa dibayarkan pada tahun 2021 kalau diatur dalam kontrak kerja dan ada surat keputusan," tambah Steven.

Persoalan ini menuai respons dari Petrus 'Tole' Rumbayan pemerhati pemerintahan Kota Bitung.

Kata dia, Pemkot Bitung dalam pelaksanaan seluruh kegiatan di tahun 2020 berlandasan hukum peraturan daerah (perda) APBD tahun 2020.

Baca juga: Kabar Artis di Hari Ibu, Nathalie Holscher Dapat Ucapan dari Ferdinand Ardyanyah, Putra Bungsu Sule

"Nah pembiayaan dan pembayarannya harus rampung di tahun 2020. Jangan dibayarkan pada tahun anggaran 2021, jika itu terjadi bisa terjadi pidana karena melanggar Perda yang sudah ditetapkan tapi tidak terbayarkan hak-hak pegawai, THL dan lainnya," tegas Tole sapaannya.

Disentil terkait ada ada aturan dan ketentuan lebih di atas, seperti peraturan atau edaran kementerian menurutnya apakah mencantumkan atau mengatur tentang pelaksana dan penggaran daerah. Melainkan itu semua di atur dalam perda tentang APBD.

Berbicara tentang TPP dan honor, akan dibayar tapi kerja dulu, itu keliru. Karena kalau bekerja pada bulan Desember apakah nanti akan dibayarkan pada Januari 2021.

Karena penetapan kegiatan dan pembayaran sepanjang tahun 2020 sudah dituangkan dalam APBD induk dan APBDP tahun 2020.

"Sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar TPP pegawai dan honor lainnya," tandasnya.(crz)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved