Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

KPK Era Firli Miliki Gaya Baru: Tak Umumkan Tersangka hingga Pemajangan Tersangka

Dalam satu tahun masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ada sejumlah perubahan yang diterapkan

Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. 

Namun, kebijakan tersebut juga tidak lepas dari kritik. Kurnia mengatakan, kebijakan tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan yang harus dipegang oleh KPK.

Kurnia mengingatkan, Pasal 5 UU KPK menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas, KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Ia mengatakan, masyarakat berhak untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan dalam menangani perkara melalui media massa.

"Sederhananya, konferensi pers penetapan tersangka merupakan bagian tanggung jawab KPK terhadap publik," kata dia.

Ia juga menilai alasan KPK tak mengumumkan tersangka agar tersangka tidak kabur sebagai alasan yang tidak relevan.

Sebab, para tersangka biasanya sudah lebih dahulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari KPK sebelum diumumkan oleh KPK ke muka publik.

"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata Kurnia.

Hal itu terbukti ketika mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso mengakui dirinya berstatus tersangka usai diperiksa KPK pada Jumat (5/6/2020).

Sementara itu, konferensi pers penetapan Budi sebagai tersangka baru digelar pada Jumat (12/6/2020), satu pekan setelahnya.

Baca juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 3 Januari 2021

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada tujuh kasus yang telah disidik KPK tanpa mengumumkan nama-nama tersangkanya.

Kasus-kasus itu yakni kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus di Labuhanbatu Utara, kasus suap di Pemkab Lampung Selatan, dan kasus suap proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Kemudian, kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mimika, kasus dugaan korupsi di PT Jasindo, dan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit di Badan Informasi Geospasial.

Dari kasus-kasus di atas, KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kasus suap di Lampung Selatan, dan kasus suap di Labuhanbatu Utara.

Adapun tersangka dalam kasus-kasus lainnya hingga kini masih belum diungkap oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaya Baru KPK pada Era Firli: Pajang Tersangka dan Tak Umumkan Tersangka hingga Ditahan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved