Dugaan Ujaran Kebencian
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Nahdlatul Ulama, Refly Harun Dilaporkan ke Polisi
Kabar buruk untuk pengamat politik Refly Harun. Refly Harun dilaporkan ke polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar buruk untuk pengamat politik Refly Harun.
Refly Harun dilaporkan ke polisi.
Hal tersebut terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukannya.
Baca juga: Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru Jadi Inspektur Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2020
Baca juga: VIRAL Dua Bocah Menangis Lihat Ayahnya Meninggal di dalam Mobil saat Lagi Tunggu Ibu Wawancara Kerja
Baca juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 3 Januari 2021
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri, Jumat (18/12/2020).
Laporan itu didaftarkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Iya benar," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut.
Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.
"Masih dipelajari dulu," ujarnya.
Diketahui dalam laporan tersebut, Refly Harun dipersoalkan terkait unggahan videonya di akun sosial media Youtube bernama Refly Harun.
Adapun video yang dipersoalkan berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.
Dalam laporan itu, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA)
dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).
Pelapor menduga Refly melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang