Bantah Isu Terlibat Korupsi Proyek Bansos, Gibran Rakabuming: Tangkap Saja Kalau Ada Buktinya
Gibran berani diproses secara hukum bila namanya benar-benar terbukti dalam kasus korupsi Juliari.
Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.
Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gibran Buka Suara soal Isu Terlibat Proyek Bansos Juliari Batubara: Ya Tangkap Saja, Kalau Ada Bukti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gibran-anak-presiden-ri-13213.jpg)