Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantah Isu Terlibat Korupsi Proyek Bansos, Gibran Rakabuming: Tangkap Saja Kalau Ada Buktinya

Gibran berani diproses secara hukum bila namanya benar-benar terbukti dalam kasus korupsi Juliari.

Tayang:
Editor: Ventrico Nonutu
tribunnews.com
Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Gibran Rakabuming Raka disebut terseret dalam kasus korupsi yang menimpa Menteri Sosial Juliari Batubara.

Kepala Daerah terpilih untuk Kota Surakarta ini disebut telah memberikan rekomendasi pengadaan tas bingkisan bantuan sosial ke Sritex.

Terkait dengan hal tersebut, Gibran pun angkat bicara.

Baca juga: Tidak Rawat Bintang dengan Baik, Putri Delina Kesal pada Teddy Pardiyana: Harusnya Bertanggung Jawab

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 22 Desember 2020, Capricorn Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Putra Presiden Joko Widodo ini dengan tegas membantah isu tersebut.

Bahkan Gibran berani meminta masyarakat mengeceknya di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Hal itu diungkapkan Gibran saat ditemui setelah membagikan sejumlah paket bantuan ke warga Solo, Senin (21/12/2020).

"Tidak benar itu, berita tidak benar itu. Saya tidak pernah beri rekomendasi soal tas goodie bag itu, nggak pernah seperti itu."

"Silakan crosscheck ke KPK, silakan crosscheck ke Sritex," ujar Gibran dikutip dari TribunSolo.com pada Senin (21/12/2020).

Bahkan, ia berani diproses secara hukum bila namanya benar-benar terbukti dalam kasus korupsi Juliari.

Ia sendiri belum pernah bertemu dengan Juliari.

"Ya kenal, tapi tidak pernah bertemu," kata Gibran.

Gibran mengatakan, dirinya tidak pernah ikut dalam proyek pengadaan bansos.

"Saya tidak pernah ikut-ikut soal gituan. Kalau saya mau korupsi, kenapa baru sekarang, kenapa enggak dari dulu,"

"Kalau mau proyek ya yang lebih gede. Ada proyek PLN, jalan tol, dan lain-lain," jelas Gibran.

Diketahui nama Gibran sudah ramai di media sosial terkait kasus Juliari.

Calon Wali Kota sekaligus pemilik usaha Markobar ini mengatakan dirinya akan menyelesaikan masalahnya sendiri.

"Nanti malam aja. Masalah gini ini saya selesaikan sendiri saja," ujar dia.

Terkait tagar yang ramai di media sosial. 'Tangkap Anak Pak Lurah', Gibran mengaku tidak takut.

Ia mengaku tidak takut ditangkap jika memang ada buktinya.

"Ya tangkap saja. Tangkap saja, kalau ada buktinya," pungkasnya. 

Juliari Tersandung Kasus Bansos Covid-19

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), Juliari kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos

AIM dan HS : Pihak Swasta

JPB : Menteri Sosial

Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.

Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.

Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.

Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.

Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gibran Buka Suara soal Isu Terlibat Proyek Bansos Juliari Batubara: Ya Tangkap Saja, Kalau Ada Bukti

https://wow.tribunnews.com/2020/12/21/gibran-buka-suara-soal-isu-terlibat-proyek-bansos-juliari-batubara-ya-tangkap-saja-kalau-ada-bukti?page=all

Sumber: TribunWow.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved