Penanganan Covid
Tak Pakai Masker, Denda Rp 100 Ribu Sesuai Perwako Nomor 43 Tahun 2020
pemerintah kota Bitung bersama TNI dan Polri melaksanakan operasi Yustisi penegakkan pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Hance Poraouw SSos Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Bitung angkat bicara terkait, alasan warga tidak pakai masker dan argumen yang keluar saat akan diberikan sanski administrasi denda Rp 100 ribu ke warga yang tak pakai masker.
Dia bilang, pemerintah kota Bitung bersama TNI dan Polri melaksanakan operasi Yustisi penegakkan pelanggaran protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam peraturan walikota (perwako) Bitung nomor 43 tahun 2020 pasal 7.
"Mereka yang melanggar kena denda administrasi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per orang. Jadi terkait dengan masih ada banyak warga yang penuh dengan alasan ketika kedapatan tidak pakai masker,
pihaknya mengingatkan karena saat ini sudah fase penegakkan dan penindakan. Sosialisasi sudah jauh-jauh dilakukan, sehingga mereka yang melanggar tidak pakai masker akan ditindak sesuai dengan aturan," tegas Hance.
Baca juga: Bank Mandiri Manado Sediakan Rp 250 Miliar untuk Kebutuhan Akhir Tahun
Baca juga: Kabupaten Boltim Masuk Zona Orange, Sehan Landjar Belum Turun Keliling Lagi Bawa Peti Mati Capek
Baca juga: Setiap Rumah Dapat 50 Helai Masker dari Pemkab Minsel
Lanjutnya ada dua kategori terkait dengan penindakan protokol kesehatan tidak pakai masker, pertama tidak pakai masker sama sekali dan kedua tidak pakai masker dengan benar kena tindak.
Sementara itu Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo menegaskan, kenapa operasi Yustisi kembali dilakukan karena, masih ada covid 19 di Kota Bitung, penyebaran dan angka terkonfirmasi masih tinggi.
"Untuk Bitung memang saat ini masi di zona orange, tapi dikepung daerah seperti Manado dan Minut yang masuk zona merah sehingga untuk antisipasi dilakukan, Operasi Yustisi berlangsung setiap hari melibatkan semua pihak untuk cegah pandemi covid-19," kata kapolres melalui Kabag Ops Kompol Eddy Saputra.
Selain fokus pada warga yang tidak pakai masker, pihaknya akan menyasar tempat atau fasilitas umum atau publik jika kedapatan ada kerumunan massa akan disasar dan diimbau jaga jarak dan tidak berkumpul.
Baca juga: Steven Kandouw Beber 4 Refleksi Politik AIPI, Sentil Politisi Harus Punya 3 Jantung
Pihaknya berpesan kepada warga agar menaatapi protokol kesehatan dengan semakin rajin memakai masker, cuci tangan di air mengalir pakai sabun dan perhatikan kesehatan agar terhindar dari covid 19.
"Terkait dengan alasan warga yang tidak pakai masker, karena lupa dan hanya dipakai di dagu pihaknya tidak menampik banyak warga belum sadar akan penggunaan masker.
Sehingga berupaya menyadarkan mereka agar tetap menaati protokol kesehatan sambil memberikan sanksi sosial dan dendan adminsitrasi," tandasnya.(crz)
Baca juga: Pandemi Covid-19, Jumlah Penumpang Nataru di Bandara Samrat Manado Diprediksi Turun 60 Persen
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: