Dishub Kotamobagu
Dishub Kotamobagu Berlakukan Daftar Kir Online Tahun Depan
Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu mulai memanfaatkan sistem digitalisasi untuk melayani masyarakat
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu mulai memanfaatkan sistem digitalisasi untuk melayani masyarakat.
Mulai tahun depan, seiring akan dioperasikannya balai pengujian kendaraan, sistem pendaftaran pun sudah bisa via online.
Ngekironline.co.id nama linknya, sebentar lagi akan hadir juga di app android.
Pemilik kendaraan bisa klik dan mendaftarkan kendaraannya yang diuji melalui link tersebut.
Baca juga: Polda Sulut Gelar Latihan Pra-Operasi Lilin Samrat 2020, Ini Tantangan yang Dihadapi
Baca juga: Tak Pakai Masker, Denda Rp 100 Ribu Sesuai Perwako Nomor 43 Tahun 2020
Baca juga: Setiap Rumah Dapat 50 Helai Masker dari Pemkab Minsel
Kalau sudah daftar, nanti dari penguji yang akan melakukan verifikasi.
Setelah itu akan ada SMS notifikasi.
"Kemudian silahkan bawa kendaraan di untuk diuji," jelas Hisam Paputungan Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Kotamobagu, Jumat (18/12/2020).
Dari aplikasi tersebut nantinya pemilik kendaraan juga bisa memantau sejauh mana pengujian terhadap kendaraannya.
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Minsel Gencar Razia Masker, Pelanggar Prokes Disuruh Push-Up
"Bisa dilihat sampai di mana proses uji kendaraan," ujar dia.
Syaratnya, mobil yang dibawa masuk KIR harua bersih dan yakinkan salam kondisi baik.
Ia mengatakan, setelah dinyatakan lulus uji, pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti lulus uji elektronik.
"Berupa kartu dan stiker barcode yang bisa discan kapan saja, berlaku selama enam bulan," jelasnya. (Amg)
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Pelabuhan Konvensional dan Ferry
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: