Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penahanan Rizieq Shihab

Reaksi Pengikut Rizieq Shihab saat Pimpinan FPI Ditahan; Melawan Hukum! Menghina, Ancam Penggal

Meski banyak kabar yang menyebutkan keberadaan Habib Rizieq Shihab sejak dari Arab Saudi hingga tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan menikahkan

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Di dalam video yang diunggah melalui aplikasi TikTok tersebut, ia menyebut polisi sebagai dajal.

RW ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember lalu.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Wanita Hamil, Jasadnya Dibuang di Tol Jagorawi, Ternyata Istri Siri

Baca juga: Tiga dari 33 Anggota Brimob Luka Berat Usai Bus yang Ditumpangi Alami Kecelakaan hingga Terguling

"Kami menangkap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ujar Yusri, Rabu (16/12/2020).

Penangkapan RW bermula saat polisi melakukan patroli siber di media sosial terkait berita-berita hoaks.

Polisi kemudian menemukan video RW yang diunggah melalui akun TikTok.

"Awalnya (penangkapan) tim melakukan siber patroli dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial," kata Yusri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat video ujaran kebencian tersebut.

RW disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, RW juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.

Ramai-ramai minta ditahan

Sejumlah simpatisan FPI di berbagai daerah ramai-ramai mendatangi kantor kepolisian di daerah masing-masing untuk menuntut dibebaskannya Rizieq Shihab.

Di antara kerumunan tersebut terjadi di Ciamis, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Jika permintaan mereka tidak dikabulkan, para pendukung Rizieq itu pun meminta ikut ditahan oleh kepolisian.

"Tujuan kami untuk damai. Tujuan kami baik, yaitu untuk menyatakan sikap kepada bapak-bapak polisi bahwa kami umat Islam se-Tangsel ingin Rizieq dibebaskan," ujar salah satu peserta aksi di Tangsel, Iswandi, pada Selasa (15/12/2020).

Ia juga meminta polisi menangkap dia dan rombongan yang membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19, selayaknya yang dilakukan oleh Rizieq.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved