Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penahanan Rizieq Shihab

Reaksi Pengikut Rizieq Shihab saat Pimpinan FPI Ditahan; Melawan Hukum! Menghina, Ancam Penggal

Meski banyak kabar yang menyebutkan keberadaan Habib Rizieq Shihab sejak dari Arab Saudi hingga tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan menikahkan

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Yusri menjelaskan, video ancaman itu dibuat menggunakan ponsel miliknya sendiri.

Video itu kemudian disebarkan melalui akun pribadinya di media sosial.

Video itu kemudian viral. Warganet ramai-ramai menge-tag akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan tersebut.

Adapun ucapan dalam video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq ditangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."

Polisi langsung bergerak meringkus pria tersebut.

Saat penangkapan, aparat juga menyita barang bukti berupa ponsel, peci, serta baju koko yang digunakan dalam pembuatan video.

"Kami proses sesuai dengan aturan Undang-Undang ITE Pasal 28. Ancamannya adalah enam tahun penjara," kata Yusri.

Rizieq Shihab sebelumnya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Pemimpin FPI itu diketahui menggelar acara pernikahan putrinya, yang dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi, di kediamannya di Petamburan pada 14 November lalu.

Sekitar 10.000 tamu undangan diperkirakan hadir dan menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya usai diperiksa selama lebih dari 10 jam.

Ia ditahan selama 20 hari, atau sampai 31 Desember 2020, untuk mempermudah penyidikan.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sebut polisi dajal

Seorang perempuan berinisial RW (53) juga ditangkap usai videonya yang mengecam polisi viral di jagat maya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved